MAKLUMAT PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
eRATERANG BADILUM
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eRATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Aplikasi eRATERANG yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
Jadwal Sidang Perkara
Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat pencari keadilan mengenai jadwal sidang perkara tindak pidana dan perkara perdata secara online yang dapat diakses melalui website yang terintegrasi dengan sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara.
Penelusuran Perkara
S ebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara dipengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
Layanan Pengaduan Online
Survey Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk memantau sejauh mana pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan jua merupakan bagian dari strategi monitoring dan evaluasi pelayanan publik, sekaligus untuk memetakan situasi pelayanan publik pengadilan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
E-Court MA
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court. e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online. .
Jaringan Dokumentasi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB bertujuan mendukung kegiatan dibidang penyebarluasan informasi hukum dengan menyebarluaskan informasi Peraturan Perundang-Undangan mulai UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah dan dokumentasi hukum lainnya secara mudah, tertib, terpadu dan berkesinambungan.
Perpustakaan Pengadilan
Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB mempunyai sebuah perpustakaan yang termasuk dalam jenis Perpustakaan Khusus, dimana prioritas dan penekanan koleksi yang dimiliki sebagian besar merupakan karya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, di samping koleksi umum sebagai pelengkap koleksi perpustakaan.
Informasi Publik
Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
Si-Super PN Indramayu
Si Super merupakan aplikasi survey pelayanan elektronik pada Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB yang terdiri dari survey persepsi anti korupsi, survey kepuasan masyarakat dan survey harian. Sebagai salah satu upaya dalam melakukan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengembalian Sisa Panjar
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Panjar bahwa kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan IV Tahun 2021
Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan IV Tahun 2021
Lihat, Awasi, Laporkan
Penerimaan Penghargaan dari MKKS SLB Kabupaten Indramayu
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pengadilan Negeri Indramayu
Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan IV Tahun 2022
Lebih lanjut
Pembinaan Petugas PTSP
Giat Apel Senin Pagi Aparatur PN Indramayu di awal bulan Agustus
Pembinaan PTSP hari Senin, 25 Juli 2022 di PN Indramayu
Panitera PN Indramayu Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu
Pengadilan Negeri Indramayu Kelas I B Go to School
Penyerahan Uang Konsinyasi Perkara
Lebih lanjut
Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?
Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
Perdata Pidana Tarif Panjar Tarif PNBPDirektori Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Kunjungi Direktori PutusanSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun
Kunjungi SIPPJadwal Sidang
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Sidang Hari InniPelayanan Prima, Putusan Berkualitas