Company Profile

Layanan PTSP

Gugatan Sederhana

Pembangunan ZI menuju WBK & WBBM

E-Court Mahkamah Agung RI

Hymne PN Indramayu

Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Alur Permohonan Izin Besuk Tahanan

Elektronik Kuasa Insidentil Servis

Pendaftaran Perkara Melalui E-Court

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

eRATERANG BADILUM

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eRATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Aplikasi eRATERANG yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.

Lebih Lanjut

Berita Terkini

Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.

Lebih Lanjut

Jadwal Sidang Perkara

Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat pencari keadilan mengenai jadwal sidang perkara tindak pidana dan perkara perdata secara online yang dapat diakses melalui website yang terintegrasi dengan sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

S ebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara dipengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Lebih Lanjut

 

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

Lebih Lanjut

 

Layanan Pengaduan Online

Survey Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk memantau sejauh mana pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan jua merupakan bagian dari strategi monitoring dan evaluasi pelayanan publik, sekaligus untuk memetakan situasi pelayanan publik pengadilan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Lebih Lanjut

E-Court MA

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court. e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online. .

Lebih Lanjut

 

Jaringan Dokumentasi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB bertujuan mendukung kegiatan dibidang penyebarluasan informasi hukum dengan menyebarluaskan informasi Peraturan Perundang-Undangan mulai UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah dan dokumentasi hukum lainnya secara mudah, tertib, terpadu dan berkesinambungan.

Lebih Lanjut

Perpustakaan Pengadilan

Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB mempunyai sebuah perpustakaan yang termasuk dalam jenis Perpustakaan Khusus, dimana prioritas dan penekanan koleksi yang dimiliki sebagian besar merupakan karya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, di samping koleksi umum sebagai pelengkap koleksi perpustakaan.

Lebih Lanjut

 

Informasi Publik

Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.

Lebih Lanjut

Si-Super PN Indramayu

Si Super merupakan aplikasi survey pelayanan elektronik pada Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB yang terdiri dari survey persepsi anti korupsi, survey kepuasan masyarakat dan survey harian. Sebagai salah satu upaya dalam melakukan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan.

Lebih Lanjut

Pengembalian Sisa Panjar

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Panjar bahwa kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Lebih Lanjut



Surat Dinas Badilum

Berita / Kegiatan Badilum

Mutasi Hakim

Mutasi Panitera

Kebijakan / Keputusan MA




Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Typography Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun.

Perdata Pidana Tarif Panjar Tarif PNBP

Direktori Putusan

TypographyPutusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Kunjungi Direktori Putusan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

ColorsSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Kunjungi SIPP

Jadwal Sidang

ColorsSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

Sidang Hari Inni

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas