Badan Peradilan sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang.

Pengadilan Negeri Indramayu sebagai salah satu Badan Peradilan merupakan Pengadilan Kelas IB yang dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, yang kedua-duanya dinamakan Pimpinan Pengadilan, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, oleh undang-undang dibedakan menurut jenisnya kedalam :

  1. Administrasi Kepaniteraan
  2. Administrasi Kesekretariatan

 

Tugas pokok dan fungsi semua bagian di pengadilan tingkat pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengadilan Negeri, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2015 tentang Administrasi Peradilan.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang tugas pokok dan fungsi semua bagian di pengadilan tingkat pertama:

1. Ketua Pengadilan

  • Tugas pokok:
    • Memimpin penyelenggaraan peradilan di lingkungan pengadilan yang bersangkutan.
    • Mewakili pengadilan di dalam dan luar pengadilan.
    • Menandatangani surat-surat yang dikeluarkan oleh pengadilan.
  • Fungsi:
    • Melakukan pembinaan terhadap hakim, panitera, dan pegawai pengadilan lainnya.
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.
    • Melakukan hubungan dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas pengadilan.

2. Wakil Ketua Pengadilan

  • Tugas pokok:
    • Membantu ketua pengadilan dalam memimpin penyelenggaraan peradilan di lingkungan pengadilan yang bersangkutan.
    • Mewakili ketua pengadilan apabila berhalangan.
  • Fungsi:
    • Melakukan pembinaan terhadap hakim, panitera, dan pegawai pengadilan lainnya.
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.

3. Hakim

  • Tugas pokok:
    • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
  • Fungsi:
    • Menafsirkan dan menerapkan hukum secara objektif dan tidak memihak kepada pihak tertentu.
    • Menjatuhi hukuman bagi terdakwa yang terbukti bersalah sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
    • Melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua pihak yang bersengketa.

4. Panitera

  • Tugas pokok:
    • Membantu ketua pengadilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengadilan.
    • Melakukan administrasi perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
  • Fungsi:
    • Melaksanakan tugas-tugas yang bersifat yudisial, seperti mempersiapkan perkara untuk disidangkan, mencatat jalannya persidangan, dan membuat berita acara persidangan.
    • Melaksanakan tugas-tugas yang bersifat non-yudisial, seperti pendaftaran perkara, penyimpanan berkas perkara, dan penerbitan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

5. Panitera Muda

  • Tugas pokok:
    • Membantu panitera dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan.
  • Fungsi:
    • Melakukan tugas-tugas yang bersifat teknis yudisial, seperti membuat surat panggilan, surat putusan, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara.
    • Melakukan tugas-tugas yang bersifat teknis non-yudisial, seperti pendaftaran perkara, penyimpanan berkas perkara, dan penerbitan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

6. Jurusita

  • Tugas pokok:
    • Melaksanakan tugas dan perintah dari panitera dan panitera muda.
  • Fungsi:
    • Melakukan tugas-tugas yang bersifat operasional, seperti mengantar panggilan, mengantar surat-surat, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan perkara.

7. Sekretaris

  • Tugas pokok:
    • Membantu ketua pengadilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan.
    • Melakukan administrasi umum di lingkungan pengadilan.
  • Fungsi:
    • Melaksanakan tugas-tugas yang bersifat administratif, seperti pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan sarana dan prasarana.
    • Melakukan tugas-tugas yang bersifat hubungan masyarakat, seperti memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi pengadilan.

8. Pejabat Fungsional

  • Tugas pokok:
    • Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan fungsional yang dimilikinya.
  • Fungsi:
    • Membantu ketua pengadilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengadilan.

9. Pegawai Negeri Sipil

  • Tugas pokok:
    • Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang dimilikinya.
  • Fungsi:
    • Membantu ketua pengadilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengadilan.

Pada dasarnya, semua bagian di pengadilan tingkat pertama memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling berkaitan dan saling mendukung dalam rangka mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.

- Humas PTIP -