SURAT KUASA INSIDENTIL / ELEKTRONIK KUASA INSIDENTIL SERVIS (EKSIS)
Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan isteri (bukan bekas suami atau bekas isteri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau isteri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.
Persyaratan untuk mengajukan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
- Surat Permohonan Izin Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Indramayu;
- Surat Kuasa Khusus bertandatangan penerima dan pemberi kuasa (Bermaterai Rp10.000,-);
- Surat Keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kuwu;
- Surat Pernyataan hubungan keluarga yang ditandatangani Pemberi dan Penerima Kuasa (Bermaterai Rp10.000,-);
- FC KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;
- FC KK Pemberi dan Penerima Kuasa;
- FC Buku nikah (jika hubungan pemberi dan penerima kuasa adalah suami istri);
- Pembayaran PNBP Rp10.000,- berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
APA ITU EKSIS?
Eksis adalah layanan surat izin kuasa insidentil elektronik dari Pengadilan Negeri Indramayu untuk mempermudah pendaftaran serta memberikan informasi layanan surat izin kuasa insidentil tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Indramayu.
UNDUH SURAT PERMOHONAN DAN CARA PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN | CONTOH PENGISIAN PERMOHONAN
MULAI DAFTAR
Klik DAFTAR untuk mulai pendaftaran