Indramayu (17/11/2016), tepat pada tanggal 14 November 2016 di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Indramayu telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berperkara, yaitu antara H. MUHAEMIN MS, DKK (Penggugat I) dengan AIS ANANTA SAID, DKK (Tergugat I) dengan Nomor Perkara Perdata 37/Pdt.G/2016/PN.Idm. Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Bapak Agus Triyanto, S.H.,M.H. ~(MA).