Indramayu (23/3/2020), Sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pengadilan Negeri Indramayu melakukan penyemprotan disinfektan di area kantor Pengadilan Negeri Indramayu. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Indrawan,S.H.,M.H, mengatakan langkah ini diambil sebagai langkah preventif penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Indramayu.
"Dikarenakan penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi dan telah ada sejumlah kasus di Jawa Barat khususnya Indramayu, maka langkah antisipasi ini perlu dilakukan agar penyebaran virus tidak semakin meluas," kata Indrawan,S.H.,M.H, Senin (23/3/2020).
Area yang dilakukan penyemprotan meliputi ruang kerja, ruang rapat, Ruang Sidang, Ruang Tahanan,bangunan penunjang seperti toilet dan kantin, poliklinik, serta halaman hingga tempat parkir Pengadilan Negeri Indramayu.
Kegiatan disinfeksi ini dilakukan oleh dua orang petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu. Semua petugas dan pengawas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk mengantisipasi paparan bahan kimia yang digunakan dan potensi COVID-19 yang ada.
Penyemprotan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan menggunakan peralatan mist blower dan melibatkan 100 liter cairan disinfektan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Indramayu telah memberlakukan mekanisme pencegahan penyebaran virus Covid-19. Area kantor Pengadilan Negeri Indramayu pun menjadi area terbatas. Setiap orang yang masuk diwajibkan untuk mencuci tangan. hand sanitizer dan area cuci tangan telah dipasang di beberapa sudut kantor dengan harapan agar pekerja selalu menjaga kebersihan dirinya. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pengadilan Negeri Indramayu dalam pencegahan penyebaran COVID-19.