Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali menjalani persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, pada hari Kamis (23/1/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim yang bertindak dalam sidang perkara Nomor : 20/Pid.Sus/2025/PN Idm ini adalah Ibu Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Bapak Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. dan Bapak Agus Eman, S.H. sebagai hakim anggota 1 dan 2.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sidang berikutnya akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan. -humas PTIP-